Valas.news – Rencananya, di tahun 2018 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali mengeluarkan beberapa instrumen baru guna mendorong pembiayaan yang lebih melalui pasar modal.
Adapun, salah satu yang produk baru lagi disiapkan yakni Produk ‘Lindung Nilai Mata Uang atau Hedging Currency.
Dengan dirancangnya program Hedging Currency, maka kekhawatiran investor terhadap adanya risiko nilai tukar saat berinvestasi dalam mata uang rupiah jadi bisa diminalisir.
Apalagi selama ini, pasar Indonesia banyak yang menilai kurang begitu menarik jika dibandingkan dengan pasar hedging rupiah yang sudah duluan ada di luar negeri.
Maka dari itu, rencana peluncuran instrumen Hedging Currency akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk memperkenalkan Perpetual Bond yang berfungsi saat melakukan analisis mendalam yang lebih di pasar keuangan.
Sekadar informasi, tepat di hari terakhir kerja tahun 2017, Jumat (229/12) OJK sudah memperkenalkan tiga aturan baru. Aturan itu terkait mengenai obligasi daerah, registrasi elektronik (e-registration) dan greenbond.
Untuk tujuan penerbitan kebijakan-kebijakan baru ini, OJK ingin semakin mempermudah pemerintah daerah jika ingin menerbitkan obligasi daerah, termasuk memperkuat implementasi keuangan secara berkelanjutan dan proses layanan kepada stakeholders jadi lebih cepat.